SAMBAS, iNews.id - AM, suami yang menghabisi nyawa istri sirinya SM (24) di Sambas, Kalimantan Barat mengaku sakit hati. Korban mengaku telah menikah lagi dengan laki-laki lain.
Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry AP mengatakan, pembunuhan itu terjadi di salah satu hotel di Kecamatan Tebas, Sambas pada 15 Mei 2021 lalu.
Awalnya pelaku mengajak korban untuk berjalan-jaan ke pantai di Jawai. Namun korban menolak dan menyebut berstatus istri orang. Penolakan itulah yang memicu pelaku sakit hati sehingga merencanakan pembunuhan.
"Tersangka menghubungi korban untuk berjalan-jalan ke Pantai Jawai tapi korban menolak karena berstatus istri orang," ujarnya dalam dalam keterangan pers usai rekonstruksi pembunuhan itu di Sambas, Sabtu (29/5/2021).
Pelaku kemudian menyiapkan cairan kimia cuka getah (formic acid) untuk menghilangkan nyawa korban.
Dia kemudian menghubungi korban untuk bertemu di salah satu hotel di Kecamatan Tebas. Di salah satu kamar, korban dipaksa meminum cairan tersebut hingga meregang nyawa.
Polisi menangkap pelaku pada 28 Mei 2021 dan kini ditahan di Mapolres Sambas. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait