Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Sultan Pontianak IX Syarif Machmud Melvin Alkadrie. Ini adalah panggilan kedua setelah panggilan pertama pada 31 Maret 2022 lalu.

KPK memanggil Sultan Pontianak untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.

"Syarif Machmud Melvin Alkadrie, Sultan Pontianak, saksi tindak pidana korupsi pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur Tahun 2021-2022 untuk tersangka AGM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (26/4/2022).

Ali Fikri mengatakan, ini adalah panggilan kedua kalinya. Panggilan pertama, Sultan Pontianak tak hadir dengan alasan tak menerima surat panggilan dari KPK.

Menurut Ali, penyidik KPK benar telah memanggil Sultan Pontianak. KPK menghargai tanggapan Sultan Pontianak yang akan menghadiri pemeriksaan dan menerangkan secara jujur di hadapan penyidik sebagai bagian dari ketaatan proses hukum.

Hingga kini belum diketahui apa kaitan Sultan Pontianak dengan Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud. Namun, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya Sultan Pontianak mengatakan dirinya dan kerabat Keraton Pontianak tak pernah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK. Dirinya bersedia datang ke KPK apabila memang ada surat panggilan yang datang kepadanya.

"Hingga kini saya ataupun pihak Keraton Pontianak serta kerabat tidak pernah sekali pun menerima surat panggilan dari KPK," ujarnya kala itu.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network