PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah melonggarkan kebijakan pembukaan mal dan pusat perbelanjaan asal pengunjung yang datang sudah divaksin. Namun kebijakan itu dinilai tidak layak diterapkan karena banyak daerah yang belum maksimal melakukan vaksinasi Covid-19.
"Aturan ini dinilai tidak layak diberlakukan di semua daerah di Indonesia terutama di daerah-daerah yang masih minim vaksinasi," kata anggota DPR, Syarief Abdullah Alkadrie di Pontianak, Rabu (11/8/2021).
Wakil rakyat asal Kota Pontianak ini mencontohkan, vaksinasi Covid-19 di Kalimantan Barat yang baru mencapai 14 persen. Namun Kota Pontianak sudah melonggarkan aktivitas masyarakat dengan mengizinkan mal dan pusat perbelanjaan kembali beroperasi.
"Jangankan vaksin kedua, untuk vaksin pertama saja sudah tidak mencukupi," tutur Wakil Ketua Komisi V DPR ini.
Dia menilai, aturan yang mengharuskan menunjukkan sertifikat atau kartu vaksin bagi pengunjung mal sebuah keputusan kontroversial. Di sisi lain ini juga memberatkan masyarakat dan pengusaha.
Menurutnya, aturan itu bisa efektif diterapkan jika di wilayah itu vaksinasinya sudah berjalan maksimal. Setidaknya 80 persen warganya sudah tervaksinasi.
"Aturan itu boleh diberlakukan seperti di DKI Jakarta mengingat masyarakat di sana sudah 80 persen menerima vaksin pertama. Kalau di daerah lain, perlu dikaji kembali," ujarnya.
Untuk Kalbar, dia meminta pemerintah provinsi mengejar ketertinggalan vaksinasi. Ketimbang mengizinkan mal dibuka dan mensyaratkan vaksin untuk pengunjung, dia menyarankan untuk untuk ditutup saja agar mengurangi penyebaran Covid-19.
"Sebaiknya ditutup saja atau cukup menerapkan protokol kesehatan dengan ketat sebelum target vaksin mencapai 80-85 persen di semua daerah," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait