PONTIANAK, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada pengusaha inisial JP. Dia terbukti bersalah tak membayar pajak sebesar Rp2,2 miliar dalam kurun waktu Februari-Desember 2018.
Majelis hakim yang dipimpin Haklainul Dunggio juga menjatuhkan vonis denda Rp4,49 miliar kepada pengusaha asal Kalimantan Barat (Kalbar) itu.
"Terdakwa JP melalui CV SL terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana perpajakan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalbar, Kurniawan Nizar di Pontianak, Kamis (6/4/2023).
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan denda wajib dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka Jaksa diperintahkan untuk melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terdakwa untuk membayar pidana denda tersebut.
"Kemudian apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi untuk membayar pidana denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," katanya.
Menurut Nizar, vonis tersebut diputuskan pada 4 April 2023 sebagai tindak lanjut penyerahan tersangka JP dari PPNS Kanwil DJP Kalbar ke Kejaksaan Negeri Sanggau pada 27 Januari 2023.
Sebelum divonis, JP telah diberi kesempatan untuk menempuh upaya administratif dengan melunasi jumlah pokok kurang bayar pajak ditambah biaya administrasi. Namun hal itu tidak dimanfaatkan JP sehingga proses hukum berlanjut ke pengadilan.
"Putusan ini memutus kasus tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara," tutur Nizar.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait