Petugas Imigrasi mengamankan warga negara China. (Antara)

SANGGAU, iNews.id - Petugas Imigrasi Kelas II Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat mengamankan tiga warga negara China. Ketiganya tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Seksi Teknologi Informasi Kantor Imigrasi Kelas II Sanggau, Candra Wahyu Hidayat mengatakan, ketiga warga China itu berinisial JHW, JYC, dan XXH. Ketiganya diamankan oleh petugas Satpol PP Sanggau saat operasi penyakit masyarakat.

"Dari hasil pemeriksaan sementara didapat keterangan ketiga orang asing itu telah berada di Sanggau sejak Maret 2020," ujarnya, Sabtu (18/7/2020).

Dia menambahkan, ketiganya mengaku sudah lama tinggal di Hotel Hujan Emas. Namun ketiganya tidak sanggup menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal di Indonesia.

"Ketiganya tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal keimigrasian dengan alasan kesemuanya dipegang oleh penjamin mereka," ujarnya.

Menurutnya, ketiga warga negara China itu kini ditahan di rumah detensi karena dianggap melakukan pelanggaran keimigrasian. Untuk sementara ketiga warga negara asing tersebut dikenakan tindakan keimigrasian karena tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggalnya sebagaimana diatur dalam pasal 116 jo. Pasal 71 Undang - Undang nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

"Kami akan dalami dan lakukan pengembangan dalam pemeriksaan, yang jelas untuk saat ini ketiga orang asing itu sudah kami tahan," ucapnya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network