Ilustrasi tes swab PCR. (Foto: Istimewa)

PONTIANAK, iNews.id - Untuk menekan laju penyebaran Covid-19 pasca libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) akan mewajibkan setiap orang, baik yang masuk maupun keluar bandara Supadio, untuk menunjukkan hasil bebas Covid-19 dari metode polymerase chain reaction (PCR).

"Kami tidak ingin kerja tanggung-tanggung. Maka, kami menerapkan standar penggunaan PCR yang akurasinya 98 persen. Ini agar kami benar-benar mengetahui apakah pengguna jasa penerbangan yang masuk dan keluar Kalbar ini membawa virus Covid-19 atau tidak," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson di Pontianak, Minggu (27/12/2020).

Dia mengatakan, kebijakan tersebut akan diterapkan karena tes antigen saja tidak cukup untuk memastikan seseorang terbebas dari infeksi virus Covid-19.

"Dan ini kita sudah buktikan pada penumpang Batik Air yang 20 persen dari sampelnya ternyata positif. Ini tentu sangat berbahaya, tidak hanya bagi penumpang yang satu pesawat dengan mereka yang terkonfirmasi ini, namun juga bagi masyarakat sekitar di tempat tujuannya," kata dia.

Dia menambahkan, kegiatan pengawasan dan pemeriksaan penumpang pesawat di Bandara Supadio juga ditingkatkan untuk menekan risiko penularan virus corona semasa libur Natal dan Tahun Baru.

"Setelah liburan panjang, bila tidak dikontrol, kasus konfirmasi Covid-19 akan jauh meningkat. Kalau sudah begitu, kasihan penumpang pesawat, kasihan petugas bandara, kasihan masyarakat yang berada di sekitar yang akan tertular karena kita menetapkan standar skrining yang tidak mumpuni," katanya.


Editor : Umaya Khusniah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network