KOTAWARINGIN BARAT, iNews.id - Polisi menangkap pencuri tas berisi uang Rp40 juta milik seorang ibu di Masjid Sirajul Muhtadin di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat yang viral beberapa waktu lalu. Pelaku yakni Sigit Jatmiko ditangkap di tempat persembunyian di Pangkalan Bun.
"Pelaku ditangkap di dalam Kota Pangkalan Bun pada Rabu kemarin," ujar Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah dalam keterangan pers, Kamis (30/9/2021).
Pelaku dengan mudah ditangkap karena aksinya mencuri tas korban pada 22 September 2021 terekam CCCTV masjid.
Dijelaskan Devy, pelaku melakukan pencurian di masjid dengan modus mendatangi korban yang sedang tertidur di teras masjid.
Awalnya pelaku hanya mengambil handphone (HP) korban yang tergeletak di lantai, dan ke kamar mandi untuk menyembunyikan hp korban di suatu tempat.
Namun pelaku kembali mendatangi korban yang masih tertidur pulas. Kali ini dia mengambil tas warna hijau serta tas kecil warna pink yang berdasarkan keterangan korban berisi uang tunai masing-masing Rp20 juta.
"Jadi totalnya Rp40 juta," ujarnya.
Setelah itu, pelaku meninggalkan masjid dan menuju rumah temannya yang bernama Wasik. Keduanya kemudian membuang tas korban di pinggir jalan.
Polisi mengejar pelaku berdasarkan nomor plat motor kendaraan yang terekam CCTV di masjid. Kedua pelaku akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kotawaringin Barat.
Polisi menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP juncto Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait