TARAKAN, iNews.id - Polisi menangkap dua kepala kantor pos di Kalimantan Utara (Kaltara) yang terlibat peredaran kosmetik ilegal asal Filipina. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah TB (32), kepala kantor pos cabang Tarakan, dan CH (52) kepala kantor pos cabang Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan.
Selain kedua orang itu, polisi menangkap J alias N (38), kurir dari salah satu toko online.
"Ada tiga orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan satu DPO," kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona di Tarakan, Rabu (8/3/2023).
Satu orang yang masih diburu adalah M, pemilik toko online yang diduga pemasok terbesar di Kabupaten Nunukan.
Identitas M belum diketahui, apakah warga negara Indonesia (WNI) atau bukan. Dia yang membawa kosmetik ilegal itu dari Malaysia ke Indonesia.
Ronaldo menjelaskan, peran J alias N adalah kurir dari toko online tempatnya bekerja.
"Kemudian pengiriman barang dari Nunukan melibatkan oknum dari pegawai pos. Jadi penyelundupan ini menggunakan kantong-kantong yang berlogo kantor PT Pos," kata Ronaldo.
Menurut Ronaldo, CH berperan melakukan pendataan dan input data ke sistem milik kantor pos.
"Bahkan CH juga mengantarkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ke Pelabuhan Sungai Nyamuk yang selanjutnya dikirimkan ke Kota Tarakan melalui Pelabuhan SDF," ujarnya.
Selanjutnya barang tersebut akan dijemput oleh kurir kantor pos yang diperintahkan oleh TB.
Dari dokumen pengiriman pada Februari 2023 terungkap ada 9 ton kosmetik ilegal yang masuk dari Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan ke Tarakan dan selanjutnya dikirimkan ke berbagai daerah di Indonesia .
Para tersangka diancam Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait