KAPUAS HULU, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018 yang pengerjaannya tak selesai dan kondisi bangunan kini terbengkalai. Sejumlah pihak telah diperiksa terkait proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp1,26 miliar tersebut.
"Sudah sembilan orang kami mintai keterangan yang berkaitan dengan pembangunan Terminal Bunut Hilir. Dari konsultan, pelaksana proyek hingga pejabat pembuat komitmen," ujar Kepala Kejari Kapuas Hulu Eddy Sumarman di Putussibau, Rabu (7/7/2021).
Menurutnya, dugaan korupsi pembangunan Terminal Bunut Hilir ini sebelumnya telah dilakukan penyelidikan oleh intelijen Kejari Kapuas Hulu. Kemudian penyelidikan ditingkatkan proses hukumnya ke tindak pidana khusus (Pidsus).
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembangunan terminal.
"Masa kontrak pekerjaan pembangunan terminal itu selama 120 hari yang berlangsung 4 September hingga 31 Desember 2018. Namun pengerjaan tidak selesai," kata Eddy.
Karena tidak dapat selesai sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati dalam kontrak, kontraktor kemudian diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan. Namun pembangunan masih tidak terselesaikan sehingga pada Oktober 2019 Dinas Perhubungan Kapuas Hulu melakukan pemutusan kontrak pembangunan Terminal Bunut Hilir.
"Saat ini kondisi Terminal Bunut Hilir dalam keadaan terbengkalai dan tidak terawat. Untuk dugaan tipikor tersebut masih ditangani penyidik Kejari Kapuas Hulu," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait