Imigrasi Putussibau memulangkan 41 TKI ilegal yang menerobos jalur ilegal untuk ke Malaysia. (Foto: Imigrasi Putussibau)

KAPUAS HULU, iNews.id - Kantor Imigrasi Putussibau, di Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat memulangkan 41 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mencoba masuk ke Malaysia melalui jalur ilegal atau jalan tikus. Mereka dipulangkan ke asal mereka di Kabupaten Sambas.

"Ada 41 orang dari Kabupaten Sambas diamankan anggota Satgas Pamtas dan diserahkan kepada Imigrasi," kata Kepala Imigrasi Putussibau M Ali Hanafi, Selasa (21/9/2021).

Dia mengatakan, 41 orang tersebut merupakan TKI ilegal. Mereka diamankan Satgas Pamtas saat hendak pergi ke Malaysia melalui jalan ilegal di Desa Seriang, Kecamatan Badau yang merupakan perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah Kapuas Hulu.
 
Menurut Hanafi, para TKI ilegal tersebut sudah dikembalikan ke daerah asalnya di Kabupaten Sambas menggunakan jalur darat. Pemulangan mereka dikawal oleh petugas Imigrasi Putussibau untuk memastikan para TKI tersebut benar-benar pulang ke daerahnya.
 
"Puluhan TKI itu kami pulangkan ke Sambas dengan menumpang bus," ucapnya.


Dia menambahkan, penangkapan terhadap 41 TKI ilegal tersebut berlangsung pada Rabu (15/9) oleh Tim gabungan dari Satgas Pamtas di jalan tidak resmi di Pos Seriang Kecamatan Badau.

Kemudian pada Kamis (16/9) pihak Satgas Pamtas menyerahkan 41 TKI ilegal dan dua orang penyalur mereka ke pihak Imigrasi.
 
"Setelah kami proses dan periksa dokumen keimigrasian maupun dokumen pendukung lainnya, ternyata mereka tidak memiliki surat-surat resmi," katanya.
 
Terkait pengawasan di daerah perbatasan, Hanafi menyatakan telah memperketat pengawasan perbatasan bekerja sama dengan Satgas Pamtas dan pihak terkait lainnya.

Ada banyak jalan-jalan ilegal di sepanjang perbatasan RI-Malaysia di wilayah Kapuas Hulu.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network