TARAKAN, iNews.id - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menahan pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tarakan, inisial IS. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
"Dilakukan penahanan 20 hari pertama terhadap tersangka IS yang merupakan Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut KSOP Tarakan III," ujar Dikrimsus Polda Kaltara, Kombes Hendy F Kurniawan, Jumat (11/11/2022).
Hendy mengatakan, IS awalnya diperiksa sebagai saksi usai operasi tangkap tangan (OTT) di kantor KSOP Tarakan pada Selasa (8/11/2022) malam.
Setelah dilakukan gelar perkara pada Rabu (9/11/2022), penyidik menaikkan statusnya sebagai tersangka, dan pada Kamis (10/11/2022) malam dilakukan penahanan.
Menurut Hendy, kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari beberapa pengusaha angkutan laut. Mereka mengaku diperas oleh tersangka IS untuk penerbitan SPB.
Polda Kaltara menggeledah kantor KSOP Tarakan dan membawa barang bukti berupa berkas sebanyak satu kardus diduga terkait pemerasan dan gratifikasi penerbitan SPB.
"Kami menerima keluhan dari beberapa pengusaha angkutan laut adanya pungli pemerasan oleh oknum yang sudah meresahkan, sehingga kami lakukan pemantauan dan penindakan," ujarnya.
Hendy menambahkan, OTT yang dilakukan Polda Kaltara agar tidak mengganggu pelayanan warta kedatangan dan keberangkatan di KSOP Tarakan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait