KUBU RAYA, iNews.id - Polres Kubu Raya menangkap kepala desa (kades) di Bengkayang inisial JH yang menjadi bandar narkoba. Dari pemeriksaan terungkap kalau JH membutuhkan uang untuk membayar proyek gagal di desanya.
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP B Pandia mengatakan, JH terlilit utang karena gagal mengerjakan proyek di desanya. Dia kemudian berjualan narkoba untuk mendapat uang guna membayar proyek.
Penangkapan JH berawal dari tertangkapnya seorang kurir narkoba inisial DS di Kubu Raya pada Kamis (9/2/2023) yang sedang membawa dua plastik klip berisi sabu.
Polisi menggiring DS ke rumahnya di Jalan Adisucipto, Desa Sungai Raya, Kubu Raya, dan menemukan sabu seberat 101,84 gram.
DS mengaku hanya sebagai kurir. Menurut DS, pemilik barang terlarang itu adalah JH, seorang kades di Kecamatan Sanggau Ledo, Bengkayang.
"Dia mengaku sebagai kurir yang disuruh JH," ujar Pandia, Senin (20/2/2023).
Berdasarkan informasi itu, polisi bergerak memburu JH. Dia akhirnya tertangkap saat berada di swalayah di Jalan Tanjung Raya II, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.
Dari penangkapan DS dan JH ini, Satresnarkoba Polres Kubu Raya melakukan pengembangan. Pada 10 Februari 2023, polisi menangkap dua orang yakni RY (30) dan AW (34) yang mendapat sabu dari DS.
RY ditangkap di Sungai Ambawang dengan barang bukti sabu seberat 1,84 gram. Sedangkan AW ditangkap di Sungai Raya, dengan barang bukti tiga paket sabu seberat 32.84 gram.
"Pada saat diinterogasi, RY dan AW mengakui bahwa barang tersebut akan dijual. Barang tersebut diakui milik DS," katanya.
Editor : Reza Yunanto
kepala desa kades bengkayang kubu raya polres kubu raya bandar narkoba sabu kurir narkoba proyek gagal
Artikel Terkait