Dua napi Lapas Pontianak menjadi tersangka kepemilikan 1.568 pil ekstasi asal Belanda. (Foto: Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Polda Kalbar menetapkan dua napi Lapas Pontianak pengendali 1.568 pil ekstasi asal Belanda sebagai tersangka. Narkotika itu hendak dipasarkan untuk acara tahun baru.

"Barang tersebut sebenarnya ingin digunakan di acara tahun baru 2023, namun kita berhasil ungkap lebih dulu," kata Diresnarkoba Polda Kalbar, Kombes Yohanes Hernowo, Jumat (6/1/2023).

Menurut Hernowo, barang bukti ribuan pil ekstasi itu ditemukan pada Senin (2/1/2023) di Jalan Tebu, Gang Anugrah I, Kelurahan Sui Beliung, Kecamatan Pontianak Barat.

Pil ekstasi itu diduga berasal dari Belanda karena bentuknya yang berbeda dari pil ekstasi lokal.

"Memang berbeda dengan barang bukti lain yang pernah kita ungkap milik lokal," katanya.

Hernowo menambahkan, dalam kasus ini ada empat orang yang diamankan. Namun baru dua yang ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui sebagai pengendali pengiriman pil ekstasi itu yakni AS dan M.

Pil ekstasi itu dikirim dari Jakarta menggunakan jasa pengiriman pada 22 Desember 2022 dan tiba di Kalbar pada 30 Desember 2022. Sebanyak 1.568 butir dikemas dalam tujuh bungkus dengan warna berbeda.

Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap apakah ada pelaku lain yang terlibat. Dia menyebut, kedua napi itu merupakan jaringan peredaran narkotika internasional.

"Apa ada jaringan internasional lainnya di Kalbar yang terlibat," katanya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network