Ilustrasi: petugas melakukan disinfeksi pesawat yang membawa penumpang reaktif covid-19 berdasarkan rapid test di Bandara Supadio, Pontianak. (Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Sebanyak tiga maskapai penerbangan mendapat sanksi larangan terbang sementara ke Pontianak karena kedapatan membawa penumpang positif Covid-19. Ketiga maskapai bisa menerima sanksi tersebut.

"Sejauh ini juga tidak ada komplain dari maskapai yang kita berikan sanksi larangan terbang. Mereka juga mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub)," kata Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Barat, Ignasius IK di Pontianak, Selasa (22/9/2020).

Ignasius mengakui memang ada suara-suara yang tidak sepakat dengan pemberian sanksi itu. Namun dia menegaskan sanksi tersebut memiliki landasan yang jelas yakni Pergub Nomor 110 tahun 2020 tentang Disiplin Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Covid-19.

Diakui Ignasius, ketentuan larangan penerbangan selama ini memang diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun adanya Pergub Nomor 110 tahun 2020 juga membuat Pemprov Kalbar memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan yang ada di dalamnya.

Dia meyakini Pergub tersebut merupakan bentuk keprihatinan Gubernur Sutarmidhji terhadap lonjakan kasus positif Covid-19.

"Saya yakin jika harus memilih investasi dengan keselamatan masyarakat dengan situasi seperti ini, tentu bapak gubernur lebih memilih keselamatan warganya," ujarnya.

Ignasius menyebut, sudah tiga maskapai yang dikenakan sanksi larangan terbang ke Pontianak yakni Citilink, Sriwijaya, dan Batik Air.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network