Polda Kalbar memusnahkan 3,3 kilogram sabu hasil pengungkapan di Singkawang. (Foto: iNewsTV/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat (Kalbar) memusnahkan 3,3 kilogram narkotika jenis sabu. Barang terlarang itu merupakan hasil penindakan pada 9 Juni 2022 di Kota Singkawang.

"Ini hasil dari pengungkapan dua tersangka Nurholis dan Abdul Halim di Singkawang," kata Diresnarkoba Polda Kalbar, Kombes Yohanes Hernowo, Jumat (24/6/2022).

Menurutnya, sabu yang dimusnahkan ini diperoleh dari penyitaan di tiga tempat berbeda.

Lokasi pertama di Jalan Veteran, Gang Mandiri, Singkawang Tengah, Kota Singkawang yang merupakan sabu milik Nurholis.

Lokasi kedua yakni di pinggir Jalan Tanjung Gundul, Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang, dan lokasi ketiga yakni di belakang rumah warga di Singkawang Utara. Yohanes mengatakan, dua lokasi terakhir adalah sabu milik Abdul Halim.


Menurutnya, dalam pengungkapan kasus ini juga ditemukan keterlibatan seorang tersangka inisial SB dengan barang bukti 41 paket sabu seberat 57,03 gram.

Dia dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Barang bukti yang disita terkait pencucian uang adalah dua unit mobil, satu unit motor, satu unit rumah, satu kavling tanah dan uang Rp100 juta


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network