Gubernur Kalbar Ria Norsan melakukan pemadaman Karhutla di Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. (Foto: Ist)

PONTIANAK, iNews.id - Penanggulangan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla tidak boleh berhenti hanya karena hujan telah turun dan asap sudah menghilang. Justru setelah musim karhutla berakhir, pekerjaan besar berikutnya harus segera dimulai.

Sering kali pemerintah, masyarakat, bahkan dunia usaha mulai terlena setelah hujan turun. Seolah-olah persoalan karhutla telah selesai. Padahal, apabila kita tidak melakukan evaluasi dan langkah pencegahan sejak dini, maka pada musim kemarau berikutnya kita akan kembali menghadapi persoalan yang sama.

"Oleh karena itu, tahun 2027 harus kita jadikan momentum untuk mengubah pendekatan penanggulangan karhutla dari yang semula lebih banyak bersifat pemadaman menjadi pencegahan, pengawasan, penindakan dan pengelolaan pasca kebakaran yang lebih sistematis," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar Adi Yani, di Pontianak, Senin (7/9).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalbar Adi Yani dan Sekjen Kemenhut Dr. Ir. Mahfudz, M.P. melakukan pemadaman Karhutla di Desa Rasau Jaya 3 Kabupaten Kubu Raya. (Foto: Ist)

Salah satu pekerjaan penting yang harus dilakukan adalah pendataan dan pemetaan seluruh areal yang mengalami kebakaran, baik lahan masyarakat maupun areal yang berada di dalam konsesi perusahaan.

"Data tersebut jangan hanya berhenti pada luas areal yang terbakar. Kita perlu mengetahui secara jelas di mana lokasi kebakaran, siapa pemegang hak atau penguasaan lahannya, status kawasannya, penggunaan lahannya sebelum terbakar, penyebab kebakaran, serta apa yang dilakukan terhadap lahan tersebut setelah terbakar," jelas Adi Yani.

Khusus terhadap lahan masyarakat yang terbakar, menurutnya, perlu dilakukan pendataan dan pemantauan pasca kebakaran. Apabila setelah terjadi kebakaran terdapat kegiatan pembukaan, pengolahan dan penanaman kembali, maka hal tersebut harus menjadi bagian dari bahan verifikasi dan pengawasan. "Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian ditemukan bahwa pembakaran dilakukan secara sengaja untuk membuka atau menyiapkan lahan, maka pihak yang melakukan pembakaran harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Demikian pula, kata Adi Yani, terhadap areal yang berada di dalam konsesi perusahaan perkebunan kelapa sawit. Apabila terjadi kebakaran, maka perusahaan sebagai pemegang izin dan pengelola areal tersebut mempunyai kewajiban untuk melakukan pengendalian dan pencegahan kebakaran serta memastikan arealnya tidak digunakan dengan cara-cara yang melanggar ketentuan.

"Apabila setelah kebakaran ditemukan adanya kegiatan pengolahan dan penanaman kembali kelapa sawit pada areal yang terbakar, kondisi tersebut harus menjadi salah satu objek pemeriksaan dan verifikasi, bukan langsung dijadikan kesimpulan bahwa perusahaan adalah pelaku pembakaran. Penetapan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada fakta lapangan, hasil penyelidikan, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Dengan demikian, setiap titik api dan setiap areal yang terbakar harus mempunyai riwayat yang jelas. Jangan sampai setelah api padam, lokasi tersebut kita lupakan. Justru lokasi bekas kebakaran harus menjadi objek pengawasan berikutnya.

Dikatakanya, Kita perlu membangun suatu sistem monitoring pascakebakaran, sehingga dapat diketahui apakah areal tersebut dibiarkan pulih, direhabilitasi, dibuka kembali, atau dimanfaatkan untuk kegiatan tertentu. Dengan cara ini, kita tidak hanya memadamkan api, tetapi juga dapat mencegah agar kebakaran tidak menjadi pola berulang untuk membuka atau mengubah penggunaan lahan.

Untuk tahun 2027, koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, KPH, aparat penegak hukum, Manggala Agni, TNI/Polri, pemerintah desa, masyarakat dan dunia usaha harus semakin diperkuat.

"Kita harus membangun prinsip bahwa pencegahan karhutla dimulai jauh sebelum api muncul," jelas Adi Yani.

Oleh sebab itu, menurut Adi Yani,  beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan adalah:

1. Menyusun database dan peta areal bekas karhutla secara terpadu dan diperbarui secara berkala.

2. Melakukan pendataan kepemilikan, penguasaan dan penggunaan lahan pada lokasi yang terbakar.

3. Melakukan verifikasi lapangan terhadap setiap areal prioritas, terutama lokasi yang berulang kali terbakar.

4. Memantau aktivitas pascakebakaran, termasuk pengolahan tanah dan penanaman kembali.

5. Meningkatkan pengawasan terhadap areal konsesi perusahaan, terutama daerah yang memiliki riwayat kebakaran.

6. Melakukan penegakan hukum secara objektif dan berbasis bukti, tanpa membedakan apakah pelakunya masyarakat maupun badan usaha.

7. Mendorong masyarakat agar membuka dan mengelola lahan tanpa membakar.

8. Memberikan pendampingan dan solusi alternatif pembukaan lahan kepada masyarakat sehingga pencegahan tidak hanya dilakukan melalui pendekatan penindakan.

9. Menggunakan teknologi hotspot, citra satelit, drone dan pemetaan spasial untuk mendeteksi serta memantau lokasi rawan kebakaran.

10. Menetapkan lokasi rawan dan lokasi berulang terbakar sebagai prioritas pengawasan sebelum memasuki musim kemarau.

11. Membangun sistem peringatan dini dan respons cepat sampai tingkat desa dan tapak.

12. Melakukan evaluasi terhadap setiap kejadian kebakaran, sehingga setiap kejadian menjadi pembelajaran untuk mencegah kejadian berikutnya.

"Yang paling penting adalah jangan sampai kita memiliki pola pikir bahwa ketika hujan turun, tugas kita selesai," ujarnya.  

"Hujan memang memadamkan api, tetapi hujan tidak menyelesaikan akar persoalan karhutla," ucapnya lagi.

Menurut Adi Yani, akar persoalannya adalah bagaimana kita mengelola lahan, bagaimana kita melakukan pengawasan, bagaimana kita memastikan kepatuhan masyarakat dan dunia usaha, bagaimana kita menangani lahan yang berulang kali terbakar, dan bagaimana kita menegakkan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

"Karena itu, musim hujan harus kita manfaatkan sebagai waktu untuk bekerja, bukan waktu untuk terlena," katanya.

"Kita harus menggunakan masa setelah karhutla untuk melakukan pendataan, pemetaan, evaluasi, rehabilitasi, pengawasan dan penegakan hukum. Dengan demikian, ketika musim kemarau 2027 datang, kita tidak lagi mulai bekerja dari nol," ujarnya.

Target kita, menurut Adi Yani, bukan sekadar memadamkan karhutla, tetapi menurunkan kejadian karhutla secara nyata dan mencegah agar lahan yang pernah terbakar tidak kembali terbakar.

"Kalbar harus membangun sistem penanggulangan karhutla yang berbasis data, lokasi, tanggung jawab dan pencegahan," ujarnya.

"Dengan kerja bersama dan konsistensi sepanjang tahun, kita berharap karhutla tidak lagi menjadi persoalan yang kita hadapi setiap tahun, tetapi menjadi persoalan yang secara bertahap dapat kita cegah dan kendalikan," pungkasnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network