BEKASI, iNews.id - Ustaz Gondrong, pria yang viral bisa gandakan uang di Bekasi, Jawa Barat terseret kasus persetubuhan anak di bawah umur. Polisi menetapkan pria bernama asli Herman itu sebagai tersangka.
"Pelaku dijerat pasal 81 jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan, Selasa (23/3/2021).
Terungkapnya kasus ini setelah orang tua korban melapor ke polisi.
Saat itu Herman ingin menikahi korban. Dia menjanjikan kepada orang tua korban bisa membayar hutangnya dan akan membangun serta membelikan tanah.
Akhirnya orang tua korban menyetujui pernikahan itu, meski saat itu korban masih berusia 15 tahun. Pernikahan Herman dengan korban berlangsung secara siri tahun 2017.
Namun setelah ditunggu sekian lama, janji-janji Herman tidak terwujud. Bahkan sampai Herman dan korban memiliki satu anak hasil perkawinan mereka.
Orang tua korban pun merasa ditipu dan melaporkan Herman ke polisi pada Senin (22/3/2021). Atas laporan tersebut, polisi langsung menetapkan Herman sebagai tersangka.
Sementara itu kasus penggandaan uang Herman juga masih bergulir. Polisi masih melakukan pengembangan. Warga yang merasa tertipu Herman diminta melapor.
"Ini sedang kita kembangkan ke arah sana, kalau dari pemeriksaan saksi-saksi, mereka tertarik untuk berkunjung minta pengobatan dari dukun ini dengan video viral lalu kesaktiannya ditunjukkan," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait