SB, pelaku pemerasan pengendara mobil di Pontianak ditangkap polisi. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pemerasan pengendara mobil di Pontianak yang viral di media sosial. Pelaku SB alias A ditangkap di rumahnya di Siantan, Pontianak Utara, Kamis (9/12/2021).

"Benar pelaku telah ditangkap di Pontianak Utara," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto, Jumat (10/12/2021). 

Aksi pemerasan pelaku direkam korban. (Tangkapan layar Instagram)

Pelaku  ternyata bukan hanya sekali melakukan pemerasan terhadap pengendara mobil. Pelaku mengaku sudah enam kali melakukan pemerasan terhadap pengendara mobil maupun motor di beberapa lokasi berbeda.

"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan sudah melakukan hal tersebut di 4 TKP," katanya.

Modus yang digunakan yakni berpura-pura membawa istri yang sedang hamil dan mengaku tersenggol oleh kendaraan korban. "Modus operandinya seolah-olah disenggol kendaraan lain yaitu calon korban," ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sebenarnya tidak memiliki istri untuk hamil. Pemerasan itu dilakukan karena pelaku tidak memiliki pekerjaan sehingga uang hasil pemerasan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Motif karena yang tidak punya kerjaan tetap," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network