KAPUAS HULU, iNews.id - Lampu pengatur arus lalu lintas yang di simpang empat Polres Kapuas Hulu, Putussibau, Kalimantan Barat (Kalbar), tidak berfungsi. Bahkan, lampu itu sudah rusak sejak tahun 2016 lalu.
Kondisi lampu pengatur arus lalu-lintas yang tidak pernah difungsikan sejak dibangun enam tahun lalu itu, sering menjadi pertanyaan masyarakat setempat.
"Lampu lalu-lintas itu kewenangan provinsi, kami sudah sering kali mengusulkan agar difungsikan dan menurut informasi ada kerusakan," kata Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Kapuas Hulu, M Bessiar, Selasa (4/1/2022).
Dia katakan, menurut informasi Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, pada lampu lalu-lintas itu rusak pada modul pengatur waktu dan rencananya akan diperbaiki petugas dari tingkat satu. Menurut dia, Dinas Perhubungan Kapuas Hulu baru mau menerima hibah lampu lalu lintas apabila kerusakan sudah diperbaiki Dinas Perhubungan Kalbar.
"Sebenarnya sudah mau diserahkan ke kami, tetapi karena ada kerusakan kita tidak mau terima dulu, sampai kerusakan itu mereka perbaiki," ucap Bessiar.
Dia pun berharap agar Dinas Perhubungan Kalbar melalui Balai Perhubungan untuk segera memperbaiki sehingga lampu lalu lintas itu bisa segera difungsikan.
"Yang cukup rawan itu aktivitas lalu-lintas pada pagi hari karena cukup padat, sehingga perlu difungsikan lampu lalu-lintas itu," kata dia.
Bessiar pun mengatakan, Dinas Perhubungan Kapuas Hulu akan mengusulkan pemasangan lampu lintas di beberapa titik, di antaranya di simpang gereja Jembatan Kapuas, simpang Darussalam, simpang penjara, simpang Melapi dan di bundaran Tugu Pancasila Putussibau.
"Kami memang akan usulkan pemasangan lampu lalu lintas di beberapa titik di Kota Putussibau dan sekitarnya, tetapi kami akan terlebih dahulu melakukan uji petik volume kendaraan, karena untuk jalan nasional kewenangannya bukan kita di daerah, kami hanya sebatas mengusulkan," katanya.
Sehingga terkait lampu lalu lintas itu, Bessiar mengaku akan berkoordinasi dengan Balai Perhubungan atau Dinas Perhubungan Kalbar.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait