PONTIANAK, iNews.id - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengeluarkan kebijakan pembatasan aktivitas warga menghadapi lonjakan kasus Covid-19. Di antaranya membatasi jam operasional warung kopi (warkop) dan taman kota.
"Jam operasional taman yang ada di Kota Pontianak kami batasi hanya sampai pukul 20.00 WIB dan jumlah pengunjung juga dibatasi maksimal 50 persen," kata Edi di Pontianak, Senin (14/2/2022) malam.
Kemudian untuk warkop maksimal buka hingga pukul 22.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen kapasitas.
Edi meminta pengusaha warkop mematuhi kebijakan tersebut. Dia juga meminta pengunjung disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Agar selalu menggunakan masker, rajin cuci tangan menggunakan sabun, tidak berkerumun, dan segera divaksin bagi yang belum," katanya.
Kebijakan ini terkait peningkatan kasus Covid-19 di Kota Pontianak dalam sepekan terakhir.
Data Dinas Kesehatan Kota Pontianak, penambahan kasus positif Covid-19 mencapai 100 orang per hari.
"Dari data kami tercatat tanggal 7 Februari ada penambahan sebanyak 81 kasus, kemudian tanggal 8 Februari 97 kasus, dan tanggal 9 Februari sebanyak 100 kasus," ujar Kepala Dinkes Kota Pontianak Sidiq Handanu.
Dia mengatakan, banyak temuan kasus tersebut dari klaster keluarga, kantor, tempat kerja, dan komunitas.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait