PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak akan memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha yang taat protokol kesehatan (prokes). Insentif ini juga dilakukan untuk meringankan dampak pandemi Covid-19 yang dirasakan pelaku usaha.
"Kami akan memberikan inovasi-inovasi bagi pelaku usaha agar tetap bisa bertahan bahkan bisa berkembang," ujar Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Rabu (28/7/2021).
Inovasi tersebut yakni keringanan pajak minimal 10 persen bagi para pelaku usaha yang disiplin menerapkan prokes dalam menjalankan usahanya.
Menurut Edi, inovasi ini selain untuk menggerakkan perekonomian juga membantu pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di tempat usaha.
"Sehingga selain bisa membantu pemerintah dalam menekan kasus Covid-19 juga bertujuan membantu para pelaku usaha dalam mengatasi kesulitan mereka saat ini," ujarnya.
Di sisi lain, Edi menegaskan para pelaku usaha yang abai prokes akan mendapat sanksi. Hal itu dilakukan agar mereka sadar dan tidak muncul penyebaran Covid-19 dari tempat usaha.
"Sementara bagi pelaku usaha yang abai atau lalai dalam menerapkan prokes, akan kami berikan sanksi. Bahkan sampai pada penutupan aktivitas mereka untuk sementara waktu," ujarnya.
Kota Pontianak telah keluar dari zona merah Covid-19. Namun kasus Covid masih tinggi. Edi menuturkan, skor yang didapat Kota Pontianak turun ke zona oranye yakn 1,89.
Dia menilai skor itu masih tinggi. Seharusnya Kota Pontianak bisa mendapat skor di atas 2 sehingga bisa menerapkan PPKM Level 3.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait