Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memastikan tidak ada ASN menerima bansos.(Foto: Antara)

PONTIANAK, iNews.id - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memastikan tidak ada aparatur sipil negara (ASN) di Pontianak yang mendapat bantuan sosial (bansos). Dia memastikan ASN yang menerima bansos akan diberi sanksi.

"Meski belum ada aturan yang melarang, saya pastikan akan ada sanksi bagi ASN yang kedapatan menyalahgunakan wewenang terkait bansos," kata Edi di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (25/11/2021).

Edi menjelaskan penyaluran bansos dari pemerintah pusat dilakukan berdasarkan data yang diverifikasi dan divalidasi setiap enam bulan di Kota Pontianak.

Pemerintah kota berusaha memastikan bantuan sosial sampai ke sasaran yang tepat dan akan mengenakan sanksi kepada aparat pemerintah yang terbukti melakukan pelanggaran dalam menyalurkan bantuan sosial.

"Kita harapkan masyarakat yang menerima bansos memang yang benar-benar tidak mampu dan membutuhkan bantuan," katanya.

Sebelumnya Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan bahwa ada 31.624 ASN yang terindikasi menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) maupun program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Kementerian Sosial sudah meminta pemerintah daerah memeriksa ulang data-data pegawai negeri sipil yang terindikasi menerima bantuan sosial dari pemerintah meski sebenarnya mereka tidak berhak menerimanya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network