SINGKAWANG, iNews.id - Wali Kota Singkawang, Kalimantan Barat menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait pendisiplinan protokol kesehatan. Perwako tersebut mengatur penerapan sanksi tegas bagi pengusaha yang melanggar protokol kesehatan.
"Draf Perwakonya sedang kita buat dari Pergub, di mana sanksinya akan kita berikan berupa denda sosial dan denda secara materi," kata Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, Rabu (26/8/2020).
Dia menerangkan, dalam Perwako tersebut salah satunya sanksi yang tegas bagi pengusaha yang tidak mengikuti protokol kesehatan. Pengusaha tersebut akan diminta menutup usahanya selama satu hari.
"Apabila kesalahannya berulang maka kita minta tutup tiga hari. Sanksinya tidak berupa pidana tetapi berupa administrasi dan uang," ujarnya.
Menurutnya, diberlakukannya sanksi seperti itu bertujuan untuk menjaga Kota Singkawang tetap berada dalam zona hijau atau bebas resiko penyebaran Covid-19.
Saat ini Kota Singkawang tidak lagi memiliki pasien positif Covid-19 dan tercatat sebagai salah satu daerah di Kalbar yang berada di zona hijau.
Meski demikian, Pemkot Singkawang tetap akan melakukan tes swab untuk mencegah penyebaran kembali Covid-19. Apalagi Gubernur Kalbar telah memerintahkan pelaksanaan 200 tes swab di tiap daerah.
"Pemeriksaan seperti ini, guna meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tetap ingat dan ingat jika corona masih ada," tuturnya.
Sasaran pertama tes swab yakni para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Singkawang.
"Setelah itu barulah ke pelayan-pelayan cafe, restoran dan masyarakat yang tidak menggunakan masker," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait