Muhammadiyah mengimbau warga di zona merah Covid-19 salat tarawih di rumah. (Foto: ilustrasi/Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ramadan 2021 masih akan berlangsung di tengah pandemi Covid-19. Warga yang berada di zona merah Covid-19 diimbau untuk salat tarawih di rumah saja.

Imbauan itu disampaikan Muhammadiyah, berdasarkan Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid. Imbauan itu dikeluarkan melalui surat edaran Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Nomor 03/EDR/I.0/E/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir.

"Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, salat berjamaah, baik salat fardu (termasuk salat jum‘at) maupun salat qiyam ramadan (tarawih) tetap dilakukan di rumah masing-masing dalam rangka menghindarkan diri dari penularan virus corona," ujar Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Mohammad Mas'udi, Selasa (30/3/2021).

Sebaliknya, bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-19 bisa melakukan salat tarawih berjamaah, termasuk salat fardu, salat jumat di masjid, musala, langgar, atau tempat lainnya, dengan tetap memperhatikan sejumlah hal.

Pelaksanaan salat di antaranya, salat dengan menerapkan protokol kesehatan yaitu saf berjarak, salat memakai masker.

Jemaah salat terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid, musala atau langgar dengan pembatasan jumlah jamaah maksimal 30 persen dari kapasitas tempat atau sesuai arahan dari pihak yang berwenang. 

Kemudian takbir Idul Fitri diutamakan dilakukan di rumah masing-masing.

Takbir Idul Fitri boleh dilakukan di masjid, musala atau langgar dengan syarat tidak ada jamaah di sekitarnya yang terindikasi positif Covid-19, dilakukan pembatasan jumlah orang dan tetap menerapkan protokol kesehatan terkait Covid-19 secara disiplin. 


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network