SAMBAS, iNews.id - Warga negara Malaysia menyelundupkan narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kaleng. Barang terlarang itu akan diedarkan di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Warga Malaysia yang diamankan itu bernama Abdul Aziz alias Liping. Dia ditangkap petugas Satreskirm Polres Sambas di sebuah rumah makan pada Kamis (17/12/2020).
"Telah dilakukan penangkapan pelaku inisial L yang merupakan warga negara Malaysia," kata Kapolres Sambas AKBP Robertus Belarminus Pratikno di Mapolres Sambas, Kamis (17/12/2020)
Menurutnya pelaku masuk ke Indonesia tanpa menggunakan paspor dan tidak melalui jalur resmi, sehingga tidak terendus saat melintasi perbatasan Malaysia-Indonesia.
Dia menuturkan, pelaku tidak berkutik saat petugas menemukan sabu seberat 1 kilogram yang dikemas dalam kaleng minuman. Polisi menduga sabu ini akan dipindahtangankan ke bandar narkoba yang berada di Sambas.
Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan sejumlah mata uang Ringgit Malaysia dan telepon seluler.
Pelaku merupakan target operasi kepolisian karena diduga sering membawa masuk barang terlarang itu ke Sambas.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Sambas. Sedangkan bandar lokal yang akan menerima sabu tersebut dalam pengejaran.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait