PONTIANAK, iNews.id - Warga Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) diperbolehkan menjalankan ibadah Salat Id di masjid maupun lapangan terbuka. Namun warga diharuskan untuk menjalankan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan warga harus menggunakan masker, menjaga jarak, dan masjid menyiapkan sanitasi cuci tangan jika menggelar Salat Id. Langkah ini serupa dengan kebijakan yang dilakukan saat Idul Fitri tahun 2020.
Edi meminta para panitia penyelenggara Salat Id memperhatikan kebijakan di Ibu Kota Provinsi Kalbar tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dia turut berharap warga Muslim dalam menyambut hari kemenangan yang jatuh pada 1 Syawal 1442 Hijriah, beribadah dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
"Saya meminta kepada para panitia penyelenggara shalat Idul Fitri 1442 Hijriah agar tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat," kata Edi, di Pontianak, Minggu (9/5/2021).
Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Pontianak menyatakan siap menggelar shalat Idul Fitri di lapangan depan Kantor Wali Kota Pontianak atau tepatnya di Jalan Rahadi Usman. Berkaca dari pengalaman pelaksanaan shalat Idul Adha 1441Hijriah yang lalu di tengah pandemi, Pemkot Pontianak akan menerapkan prosedur yang serupa sesuai protokol kesehatan.
"Tentu panitia akan mengatur jaraknya. Saya juga mengimbau kepada masyarakat terutama kelompok usia lansia, anak-anak dan yang merasa kurang enak badan, sebaiknya tidak datang ke lapangan," katanya.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Sedangkan kegiatan takbir keliling Pemkot Pontianak tidak mengizinkan karena berpotensi mengumpulkan massa dalam jumlah banyak.
"Kami imbau umat Islam cukup melakukan takbir di masjid dengan menerapkan prokes atau melaksanakannya di rumah saja," ujarnya.
Selain itu, Pemkot Pontianak tidak mengizinkan atau meniadakan Festival Permainan Meriam Karbit dalam memutus rantai penyebaran Covid-19. Edi mengajak seluruh pihak sejalan seiring dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Tetapi untuk permainan meriam karbit perorangan dibolehkan asalkan dengan menerapkan prokes," tutur Edi Rusdi Kamtono .
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait