PONTIANAK, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak meminta warga waspada menerima surat edaran (SE) palsu mengatasnamakan Wali Kota Pontianak. SE tersebut berisi kelayakan penerimaan donasi di suatu daerah.
"Surat yang beredar luas di masyarakat itu adalah tidak benar atau palsu," kata Kabag Protokol Sekretariata Daerah Pemkot Pontianak, Urai Abubakar, Jumat (20/5/2022).
Urai mengatakan, SE palsu tersebut Nomor 470/42/UMUM/2022 tanggal 13 Mei 2022 tentang Kelayakan Penerima Program Santunan Donasi Tahun 2022. Dia memastikan surat tersebut adalah palsu.
Menurut Urai, Wali Kota Pontianak tidak pernah mengeluarkan SE tersebut. Apalagi SE tersebut beredar luas di media sosial.
"Kami minta masyarakat tidak melakukan langkah-langkah atau mengikuti arahan sebagaimana yang termuat dalam surat edaran palsu tersebut," tuturnya.
Urai mengatakan, salah satu bukti surat tersebut palsu adalah menyebut Kepala Dinas Sosial Pemkot Pontianak Aswin Djafar. Padahal, Kepala Dinsos Pontianak saat ini adalah Darmanelly.
Warga Kota Pontianak diminta waspada dengan surat itu.
"Apabila ada oknum yang mencoba melakukan penipuan dapat segera dicegah," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait