SINTANG, iNews.id - Polres Sintang menetapkan pengusaha asal Riau berinisial TM sebagai tersangka atas kematian gadis remaja bernama Yolanda. Korban meninggal dunia seusai karaokean di Angel Hall Lounge Sintang pada 17 Juli lalu.
Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Dedi Supriadi mengatakan, tersangka ditangkap di kontrakannya daerah Kota Pontianak. Saat ini tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Barat dan secara intensif menjalani serangkaian pemeriksaan.
"Peran TM dalam kasus ini diduga memberikan obat kepada korban. Obat tersebut juga dibagikan kepada semua orang yang ada di ruangan. Secepatnya berkas kita lengkapi," kata Dedi, Selasa (15/8/2023).
Dedi menambahkan, tidak hanya TM, tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah. Karena saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan kasus tersebut.
Sekadar mengulas Yolanda merupakan gadis remaja asal Desa Tanjung Baung, Kecamatan Ketungau Hilir. Remaja ini tewas setelah karaoke. Bahkan tempat karaokenya itu sempat didatangi massa dan melakukan aksi penyegelan.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait