PONTIANAK, iNews.id - Seorang penumpang Lion Air JT 678 menuju Jakarta dari Pontianak, Frantinus Sigiri diamankan petugas bandara setelah mengaku membawa bom kepada pramugari saat menaruh bagasi di kabin pesawat Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (28/5/2018) sore.
Hal ini menyebabkan penumpang panik. Akibat berdesakan banyak penumpang terluka. Setelah pesawat disisir petugas, bom yang diutarakan pelaku tidak ditemukan dan pesawat telah dinyatakan aman.
Berdasarkan undang-Undang (UU) informasi palsu soal bom di bandara dan pesawat dapat terkena pidana penjara. Menurut UU Nomor 1 tentang Penerbangan pelaku dapat dikenakan pidana selama 8 tahun penjara jika menimbulkan kerusakan, dan 15 tahun jika menimbulkan kematian.
Video Editor: Muarif Ramadhan
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait