Polresta Pontianak Kota menetapkan DY, oknum polisi berpangkat brigadir sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan (pencabulan).

PONTIANAK, iNews.id - Kasus dugaan pemerkosaan (pencabulan) yang dilakukan oknum anggota polisi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, memasuki babak baru. Berdasarkan serangkaian penyelidikan, Polresta Pontianak Kota menetapkan DY, oknum polisi berpangkat brigadir sebagai tersangka.

Penetapan tersangka mengacu kepada hasil visum yang menunjukkan adanya tindak persetubuhan antara keduanya. Selain itu, polisi juga telah mengumpulkan bukti di lapangan termasuk memeriksa sejumlah saksi.

Sejak kasus ini dilaporkan, tersangka ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Tersangka dikenakan pasal tentang perlindungan anak di bawah umur, dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.

Video Editor: Muarif Ramadhan


Editor : Dani M Dahwilani

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network