108 Pekerja Migran Dideportasi dari Malaysia, Sebagian Positif Covid

PONTIANAK, iNews.id – Sebanyak 108 pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi oleh Malaysia karena sejumlah masalah. Sebagian besar dari mereka saat ini sedang menjalani isolasi karena banyak yang terkonfirmasi Covid-19 setelah sebelumnya diperiksa Satgas Covid-19 Kalbar.
"Sebanyak 108 PMI ini dideportasi oleh Malaysia pada tanggal 11 Maret lalu," kata Kepala Dinsos Kalbar, Golda, Minggu (14/3/20221).
Dia mengatakan, pemulangan PMI yang dideportasi ini difasilitasi penanganannya oleh CIQS, Polsek dan POS BP2MI Entikong serta Dinas Sosial Provinsi Kalbar. Sebanyak 108 orang tersebut terdiri atas laki-laki 96 orang dan perempuan 12 orang.
Golda menjelaskan, 108 PMI bermasalah tersebut dipulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong karena beberapa alasan. Di antaranya tidak memiliki paspor 46 orang, tidak memiliki permit 54 orang, operator judi online tujuh orang dan pengguna narkoba 1 orang.
"Sedangkan untuk sektor pekerjaan PMI ini antara lain, di bidang perkebunan 44 orang, industri 2 orang, jasa 47 orang dan konstruksi 15 orang," katanya.
Ada pun asal PMI yang dideportasi Malaysia antara lain, dari Kalimantan Barat 60 orang, DKI Jakarata dua orang, Jawa Barat dan Jawa Tengah masing-masing lima orang, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan masing-masing delapan orang, Nusa Tenggara Barat 17 orang, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat dan Sumatera Utara masing-masing satu orang.
"Setelah makan malam para PMI deportasi tersebut mendapatkan pemeriksaan kesehatan dari Dinas Kesehatan Kalbar dan sambil menunggu hasil dari tes kesehatan maka seluruh PMI Bermasalah ini menjalani Assesment dari Tim Satgas Dinsos Kalbar," katanya.
Selanjutnya bagi PMI yang negatif COVID-19 dapat dipulangkan ke daerah asal dan bagi yang terdeteksi COVID-19 akan dikoordinasikan penanganan dengan Dinas Kesehatan Kalbar.
"Sampai saat ini semua PMI deportasi masih di Shelter Dinsos Prov Kalbar menunggu hasil tes PCR dikeluarkan Rumah Sakit Universitas Tanjung Pura Pontianak," kata Golda.
Editor: Umaya Khusniah