get app
inews
Aa Text
Read Next : Kerangka Manusia Ditemukan di Area RSUD Cut Nyak Dhien, Diduga Korban Tsunami 2004

27 Napi Asimilasi Ditangkap Lagi, Salah Satunya Kasus Curanmor di Kalbar

Selasa, 21 April 2020 - 16:01:00 WIB
27 Napi Asimilasi Ditangkap Lagi, Salah Satunya Kasus Curanmor di Kalbar
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)

JAKARTA, iNews.id - Polri menangkap lagi 27 napi yang mendapat pembebasan terkait Covid-19. Mereka ditangkap karena kembali melakukan kejahatan.

Salah satu yang ditangkap yakni napi dari Kalimantan Barat. Napi tersebut ditangkap karena melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Di Kalbar baru keluar (lapas) satu pekan sudah mencuri motor. Di Kaltim, residivis mencuri mobil. Kemudian di Bali, bebas dari lapas malah mengedarkan ganja. Ini sedang diproses (hukum) lagi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Senin (21/4/2020).

Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menuturkan, mereka yang ditangkap kembali itu sebagian kecil saja dari 38.822 orang napi yang dibebaskan. Napi yang dibebaskan itu terdiri dari 36.641 napi dibebaskan melalui mekanisme asimilasi dan sisanya sebanyak 2.181 napi melalui integrasi.

"Napi yang kembali melakukan kejahatan (persentasenya) 0,07 persen. Kejahatan yang mereka lakukan meliputi curat (pencurian dengan pemberatan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), curas (pencurian dengan kekerasan) dan satu (orang melakukan) pelecehan seksual," katanya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Kebijakan ini tidak berlaku untuk napi tindak pidana korupsi, terorisme dan narkotika.

 

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut