get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Tips Jalan-Jalan di Pontianak yang Bikin Liburan Lebih Seru dan Nyaman

3 Juta Batang Rokok Ilegal Langgar Aturan Cukai Dimusnahkan di Pontianak

Kamis, 10 November 2022 - 14:11:00 WIB
3 Juta Batang Rokok Ilegal Langgar Aturan Cukai Dimusnahkan di Pontianak
Pemusnahan 3 juta batang rokok ilegal serta minuman keras langgar aturan cukai di Pontianak. (foto: ANTARA)

PONTIANAK, iNews.id - Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat memusnahkan 3 juta batang rokok ilegal. Barang tersebut merupakan hasil penindakan pelanggaran kepabeanan dan cukai rokok.

Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Wilayah Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat di Pontianak, Kamis (10/11/2022).
 
Selain jutaan batang rokok ilegal, ikut dimusnahkan 279 botol minuman keras yang tak memiliki pita cukai sesuai peraturan perundang-undangan.

"Tentunya pemusnahan barang milik negara ini secara keseluruhan telah mendapat persetujuan peruntukannya untuk dimusnahkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak," kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Setiawan.

Selain rokok dan minuman keras ada juga pakaian dan makanan yang dimusnahkan. Di antaranya 51 bal pakaian bekas, 44 bungkus makanan ringan, 268 karton madu kedaluwarsa dan 1.440 bungkus biji kopi kedaluwarsa.

Menurutnya, barang yang dimusnahkan itu hasil penindakan Bea dan Cukai serta aparat hukum gabungan selama dua tahun mulai 2020 hingga 2022.

Barang tersebut dimusnahkan salah satunya karena sudah tidak dapat digunakan, dimanfaatkan maupun dihibahkan. 

"Maka diputuskan terhadap barang eks penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai tersebut dilakukan pemusnahan sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut