3 Muncikari di Singkawang Jadi Tersangka TPPO, Jual ABG di MiChat

SINGKAWANG, iNews.id - Polres Singkawang menetapkan tiga muncikari prostitusi online sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ketiganya dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Ketiga tersangka adalah IH, VL, dan CH mereka ditangkap pekan lalu di sebuah indekos di Kota Singkawang.
Mereka menjalankan bisnis prostitusi dengan cara menjual dua remaja perempuan berusia 15 dan 16 tahun melalui aplikasi MiChat.
"Kami menemukan dua korban yang masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Sihar Binardi Siagian dalam keterngan pers, Rabu (14/6/2023).
Kedua korban ditawarkan dengan harga Rp300.000 hingga jutaan rupiah kepada pelanggan.
Untuk menjaring pelanggan, ketiga tersangka mengunggah foto-foto korban melalui aplikasi MiChat.
Jika transaksi disepakati, korban akan memberikan pelayanan seks di indekos.
Ketiga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Selain itu mereka juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Editor: Reza Yunanto