3 Warga Meninggal akibat Covid-19, Kecamatan Menjalin Terapkan Pembatasan Sosial 14 Hari
LANDAK, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak, Kalimantan Barat melakukan pembatasan sosial di Kecamatan Menjalin selama 14 hari. Hal itu dilakukan setelah tiga warganya meninggal akibat Covid-19.
"Sehubungan dengan semakin meningkatnya kasus konfirmasi Covid-19 di wilayah Kecamatan Menjalin, kita memberlakukan pembatasan sosial," kata Bupati Landak, Karolin Margret Natasha di Ngabang, Rabu (4/11/2020).
Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini, Kamis 5 November 2020 hingga 18 November 2020.
Karolin mengatakan, pembatasan sosial harus segera dimulai tanpa melupakan protokol kesehatan yang sudah disarankan. Setiap warga di kecamatan wajib menerapkan 4M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.
Karolin juga menyampaikan bahwa pembatasan sosial tersebut terdiri atas lima poin yang wajib dipatuhi dan dijalankan, di antaranya semua warung makan pasar dan kegiatan ekonomi dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Selain itu, semua rumah ibadah sementara ditutup dan ibadah dilakukan di rumah secara daring jika memungkinkan. Demikian juga dengan seluruh sekolah di Kecamatan Menjalin untuk sementara diminta menghentikan aktivitas luring serta guru piket juga ditiadakan.
Masyarakat setempat juga diminta untuk mematuhi operasi yustisi serta menunda seluruh aktivitas yang bersifat mengumpulkan orang, seperti pesta pernikahan dan acara syukuran bersama.
Melansir data penanganan Covid-19 Pemerintah Provinsi Kalbar, Landak saat ini berada pada zona oranye. Status tersebut menempatkan Landak sebagai daerah beresiko sedang penyebaran Covid-19.
Editor: Reza Yunanto