5 Fakta Polisi yang Cabuli Siswi SMP Pelanggar Lalu Lintas Dipecat, Nomor 3 Bikin Geram

PONTIANAK, iNews.id - Oknum polisi Brigadir DY anggota Satlantas Polresta Pontianak dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri. Pemecatan ini lantaran perbuatannya mencabuli siswi SMP berusia 15 tahun yang melanggar aturan lalu lintas.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Andi Herindra mengatakan, Upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) telah dilakukan pada Senin (22/11/2021). Hal ini menindaklanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/523/X/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang PTDH dari Dinas Polri terhadap personel Polresta Pontianak Kota atas nama Brigadir DY.
1. Bermula dari Penilangan
Kasus pencabulan yang menjerat Brigadir DY terjadi pada September 2020. Bermula saat siswi SMP tersebut berboncengan dengan motor bersama temannya tanpa memakai helm.
Mereka kemudian dicegat Brigadir DY yang hendak menilangnya. Mereka lalu dibawa ke pos dan teman korban disuruh pulang. Sementara korban dibawa oknum tersebut ke sebuah hotel di Pontianak Selatan dan dicabuli.
2. Keluarga korban lapor polisi
Usai dicabuli, korban ditinggal oknum tersebut sendirian dalam kamar hotel. Korban lalu menghubungi kakaknya untuk dijemput.
Setelah menceritakan peristiwa kelam tersebut, orang tua korban menempuh jalur hukum dengan melapor ke polisi. Polresta Pontianak yang menerima laporan langsung mengamankan Brigadir DY yang akhirnya ditetapkan tersangka serta menjalani sidang kode etik.
3. Hasil visum terjadi persetubuhan
Penetapan status tersangka terhadap Brigadir DY salah satunya berdasarkan hasil visum yang diterima polisi dari dokter. Hasil visum menguatkan terjadinya persetubuhan.
Keterangan visum menunjukkan bukti benar telah terjadi persetubuhan. Atas perbuatannya, Brigadir DY dijerat Pasal 76 huruf D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat 2 KUHP.
4. Brigadir DY bukan angota lapangan
Brigadir DY merupakan anggota Satlantas Polresta Pontianak. Namun dia hanya staf bukan anggota Polantas yang bertugas di lapangan dan berhak menilang pengendara motor.
Dia diduga telah melanggar aturan disiplin dan mencoreng Polri atas perbuatannya.
5. Dipecat tidak hormat
Kapolresta Pontianak Kombes Andi Herindra mengatakan, pemecatan Brigadir DY telah melalui standar operasional prosedur yang ada di kepolisian. Pemecatan telah diputuskan dalam sidang kode etik yang menghasilkan keputusan PTDH.
"Pada hari ini kita saksikan bersama pemberhentian tidak dengan hormat terhadap satu anggota Polri dari Polresta Pontianak," kata Andi Herindra, Senin (22/11/2021).
Brigadir DY telah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 10 Huruf (F) dan Pasal 11 Huruf C peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat 1 huruf (B) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Editor: Donald Karouw