602 Napi di Kalbar Dapat Remisi Natal, Paling Banyak dari Lapas Pontianak

PONTIANAK, iNews.id - Sebanyak 602 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Barat (Kalbar) mendapat remisi Natal. Mereka mendapat pengurangan tahanan mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
"Selamat kepada 602 WBP yang mendapatkan remisi Natal tahun 2022 ini," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalbar, Pria Wibawa, Minggu (25/1/2022).
Pria mengatakan, para WBP yang menerima remisi terdiri atas 561 WBP laki-laki, 35 WBP perempuan, dan 6 anak didik pemasyarakatan (Andikpas).
Besarnya remisi yakni 15 hari diterima oleh 137 WBP, 1 bulan diterima oleh 396 WBP. Berikutnya 1 bulan 15 hari diterima 41 WBP, dan dua bulan diterima oleh 16 WBP.
WBP terbanyak yang menerima remisi Natal tahun ini dari Lapas Pontianak. Disusul Rutan Pontianak, Lapas Perempuan Pontianak, dan LPKA Sungai Raya yang khusus untuk Andikpas.
"Dengan pemberian remisi ini semoga dapat memotivasi WBP untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi," kata Pria.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Ika Yusanti menambahkan, jumlah WBP di seluruh lapas dan rutan di Kalbar berjumlah 6.372 orang. Perinciannya yakni 4.887 orang berstatus narapidana dan 1.485 orang adalah tahanan.
Jumlah itu melebihi kapasitas hunian lapas dan rutan di seluruh Kalbar yakni 2.618 orang. Dengan demikian terjadi kelebihan kapasitas lebih dari 100 persen kapasitas.
Editor: Reza Yunanto