7 Pengeroyok Warga Singkawang di Ajang Balap Liar Ditetapkan Tersangka

SINGKAWANG, iNews.id - Polres Singkawang menetapkan tujuh pelaku pengeroyokan saat ajang balap liar sebagai tersangka. Pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (26/3/2023) itu viral di media sosial.
"Dari satreksrim telah menangkap tujuh orang dan semuanya tersangka," kata Wakapolres Singkawang Kompol Indra Asrianto dalam keterangan pers, Rabu (29/3/2023).
Tujuh tersangka adalah GT, WR, RW, GG, YE, NP dan MH. Mereka ditangkap dari lokasi berbeda, dan ada yang menyerahkan diri ke polisi diantar oleh keluarga.
Barang bukti yang diamankan dari para tersangka adalah sabuk warna hitam dan hel yang digunakan para pelaku saat mengeroyok korban bernama Sigit.
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Sihar Binardi Siagian menjelaskan, pengeroyokan di arena balap liar ini berawal dari korban yang tak terima ditabrak oleh joki balap liar yang juga salah satu pelaku pengeroyokan.
Cekcok tersebut memicu emosi rekan-rekan joki balap liar yang akhirnya ikut mengeroyok korban.
Menurutnya kasus ini masih dalam pengembangan, karena ada pelaku lain yang terlibat dan belum tertangkap.
Editor: Reza Yunanto