get app
inews
Aa Text
Read Next : Konter Kreator Riezky Kabah Ditangkap Polisi, Langsung Ditetapkan Tersangka

8 Preman Pemalak Pengemudi Speedboat di Pelabuhan Pontianak Ditangkap

Jumat, 11 Juni 2021 - 19:37:00 WIB
8 Preman Pemalak Pengemudi Speedboat di Pelabuhan Pontianak Ditangkap
Polda Kalbar menangkap delapan preman yang memalak pengemudi speedboat di Pelabuhan Pontianak. (Foto: MNC Portal/Uun Yuniar)

PONTIANAK, iNews.idPolda Kalbar menangkap delapan preman yang memalak pengemudi speedboat (perahu karet) di kawasan Pelabuhan Pontianak. Penangkapan preman tersebut menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas premanisme dan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

"Hari ini kami berhasil menangkap delapan orang yang kini statusnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalakan pengemudi speed boat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Jumat (11/6/2021).

Dia mengatakan, modus pelaku pemalakan yakni meminta uang kepada para pengemudi speedboat sebanyak Rp10.000-15.000.

"Modus mereka meminta uang kepada para pengemudi speedboat, untuk satu penumpang sebesar Rp10.000 hingga Rp15.000," katanya.

Dia menambahkan, sepanjang tahun 2021, Polda Kalbar dan jajarannya telah menangkap sebanyak 638 tersangka kasus kejahatan jalanan.

"Dari sebanyak 638 tersangka yang ditangkap, di antaranya kasus curas tujuh tersangka, curat sebanyak 43 orang, curanmor 32 orang, pencurian biasa 94, pemerasan satu orang, pengancaman dua orang, dan pengeroyokan 33 orang," ujarnya.

Sebagian tersangka dilakukan pembinaan oleh Polda Kalbar. "Beberapa di antaranya ada yang dilakukan pembinaan, yakni sebanyak 106 orang, yang hari ini tidak dapat kami hadirkan semua, karena harus mematuhi protokol kesehatan COVID-19 untuk tidak berkerumun," katanya pula.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan masyarakat bisa mengakses nomor 110 untuk pengaduan khusus kejahatan yang saat ini menjadi atensi atau perhatian khusus Polda Kalbar.

"Apabila ada masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui peristiwa kejahatan di jalanan, untuk tidak segan melapor ke aparat kepolisian," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut