get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyelundupan Sabu ke Jakarta Digagalkan Petugas di Bakauheni, Bernilai Rp11,8 Miliar

Awal Tahun, Polres Singkawang Sudah Mengungkap 4 Kasus Narkotika

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:50:00 WIB
Awal Tahun, Polres Singkawang Sudah Mengungkap 4 Kasus Narkotika
Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Jumari (tengah) dalam rilis empat kasus narkoba yang terungkap di awal tahun 2021. (Antara)

SINGKAWANG, iNews.id- Polres Singkawang mengungkap empat kasus narkotika di awal tahun 2021. Empat kasus tersebut terungkap dalam kurun waktu 1-18 Januari 2021.

"Ada empat kasus narkotika dengan empat orang tersangka yang berhasil kami ungkap dari tanggal 1-18 Januari 2021," kata Kasat Narkoba Polres Singkawang Iptu Jumari, Selasa (19/1/2021).

Dia mengungkapkan, kasus pertama yaitu penangkapan tersangka TW di rumah yang beralamat di Jalan Bukit Tiga, Kelurahan Roban. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak tujuh paket dalam kemasan satu kantong plastik klip seberat 0,33 gram.

Kemudian kasus kedua yakni penangkapan tersangka DS di depan lembaga bimbingan belajar di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong seberat 0,02 gram.

Dari depan lembaga bimbingan belajar tersebut, Polres Singkawang mengembangkan lagi ke rumah kos tersangka yang beralamat di Jalan Manggis 2, Kelurahan Roban. Di lokasi itu ditemukan lagi barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong plastik klip seberat 0,45 gram.

Kemudian kasus ketiga penangkapan tersangka DR di Jalan RA Kartini Gang Patora, Kelurahan Sekip Lama. "Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak enam paket dalam kemasan satu kantong plastik seberat 0,24 gram yang disimpan tersangka ke dalam remote tv," ujarnya.

Kasus keempat yakni penangkapan tersangka AM di Jalan Cenderawasih, Kelurahan Melayu. Polisi menemukann barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua kantong plastik klip dengan berat 21,89 gram.

Dari empat tersangka di empat TKP tersebut, total ada  22,93 gram sabu yang disita. 

"Keempat tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati (penjara seumur hidup) atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut