get app
inews
Aa Text
Read Next : Profil Biodata Arsul Sani, Hakim MK asal Pekalongan yang Dituduh Ijazah Palsu

Awalnya Bantu Teman, Pria Ini Malah Ketagihan Bisnis Palsukan SIM hingga Ijazah

Jumat, 22 April 2022 - 15:23:00 WIB
Awalnya Bantu Teman, Pria Ini Malah Ketagihan Bisnis Palsukan SIM hingga Ijazah
Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto dan Kasatreskrim Polres Tala AKP Zainuddin saat menggelar perkara pemalsuan SIM, KTP dan berkas lainnya di Mapolres Tanah Laut (Foto: iNews/Zulkifli Yunus)

PELAIHARI, iNews.id - Pria bernama Hiddiannor alias Ontel asal Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan diamankan tim gabungan Resmob Polda Kalsel, Satreskrim Polres Tanah Laut dan Satreskrim Polres Banjar. Warga Kecamatan Astambul itu diamankan menawarkan jasa pemalsuan SIM hingga ijazah.

Aksi lulusan paket C memalsukan SIM B 2 umum terbongkar setelah salah seorang sopir yang memanfaatkan jasanya diamankan petugas. Sopir Agus Sumarno yang menggunakan SIM B II Umum palsu diamankan petugas Polsek Takisung saat menggelar razia vaksin Kamis (31/3/2022).

Satreskrim Polres Tala membutuhkan waktu hampir satu bulan mengungkap temuan SIM B II Umum palsu, menyusul diamankannya Slamet Joko Wiyono Warga Trans Plasma, Desa Pulau Sari, Kecamatan Tambang Ulang.

Slamet diamankan pada Sabtu (16/4/2022) sekitar pukul 01.00 Wita dikediamannya. Dari tersangka Slamet, petugas gabungan mengamankan Muaidi warga Pingaran, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Muaidi diamankan di sebuah bengkel dekat rumahnya pada Senin (18/04) sekitar pukul 16.00 wita.

Selang lima jam kemudian atau pukul 21.00 wita petugas gabungan mengamankan Hidiannor di rumahnya. Warga Danau Salak, Kecamatan Astambul ini merupakan otak pembuatan SIM B II umum palsu.

Hidiannor mengakui semua perbuatannya.Bahkan selain memalsukan SIM, dia juga memalsukan KTP, Ijazah serta sertifikat.

Hidiannor mengaku untuk pembuatan SIM palsu fia hanya mematok harga RP300.000 sampai Rp500.000. Sedangkan dua penghubungnya mengambil keuntungan lebih besar.

Muaidi dan Slamet memasang tarif untuk SIM C Rp250.000 sampai Rp400.000, untuk SIM A Rp400.000 sampai Rp1 juta sedangkan SIM B II Umum Rp1,5 juta sampai Rp2 juta.

Saat digeledah di rumah tersangka Hidiannor, petugas menemukan satu set komputer lengkap dengan printer dan scanner serta beberapa lembar SIM palsu, KTP palsu dan ijazah palsu. Untuk SIM B II Umum ada 49 lembar, 23 lembar sudah dilaminating, 26 lembar belum dilaminating.

Kepada petugas Hidianor mengaku pada awalnya memalsukan SIM ini atas permintaan seorang kawannya yang ingin bekerja di Tambang. Setelah itu dia sering menerima pesanan dari Muadi dan Slamet.

“Saya pada awalnya membantu teman yang ingin bekerja di perusahaan tambang,” kata Hidiannor seusai mengikuti gelar perkara.

Hidiannor kepada petugas mengaku baru sekitar satu tahun mengerjakan pemalsuan berkas-berkas ini dan untuk SIM B II dia mampu membuat 90 lember per tahun.

Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto mengatakan pemalsuan tersebut menimbulkan kerugian negara, karena biaya membuat SIM maupun berkas lain seperti KTP uangnya masuk kas negara.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut