Ayah Cabuli 2 Putri Kandung di Pontianak Ditetapkan Tersangka
PONTIANAK, iNews.id - Seorang ayah di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) inisial ST mencabuli dua putri kandungnya yang berusia di bawah umur. ST ditetapkan tersangka dengan pasal pencabulan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dalam kasus ini, ST sempat melapor ke polisi kalau kedua anaknya hilang diculik di sekolah. Namun kedua anak itu sebenarnya diamankan oleh Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar.
"Pelaku sempat mengira anaknya hilang korban penculikan hingga melapor ke polda. Ternyata anak tersebut diamankan oleh KPPAD karena menjadi korban KDRT dan pencabulan oleh ayah kandungnya," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Raden Petit Wijaya dikutip dari laman Polda Kalbar, Minggu (2/7/2023).
Petit mengatakan, kasus pencabulan anak ini terungkap setelah kedua korban menceritakan pencabulan yang dialami kepada sekolah. Pengakuan korban itu kemudianditeruskan kepada KPPAD Kalbar.
KPPAD Kalbar kemudian melaporkan ST ke Polda Kalbar hingga dilakukan penyelidikan. ST kemudian ditangkap dan ditahan di Polda Kalbar.
Menurut Petit, ST dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 huruf d, Pasal 82 juncto Pasal 76 huruf e UU Perlindungan Anak. Dia juga dijerat Pasal 46 juncto Pasal 8 huruf a UU KDRT.
Kasus ini sempat viral di media sosial saat pelaku melaporkan kehilangan anaknya ke Polda Kalbar pada 24 Juni 2023. Namun belakangan terungkap kalau kedua anaknya diamankan dari perbuatan bejat ayahnya.
"Kedua anak tersebut bukanlah korban penculikan, melainkan korban KDRT dan pencabulan serta kekerasan seksual," kata Petit.
Editor: Reza Yunanto