Ayah Perkosa Anak Tiri di Sanggau, Terungkap dari Curhatan Bibi Korban
SANGGAU, iNews.id - Seorang ayah di Sanggau Kalimantan Barat memperkosa anak tirinya yang berusia 15 tahun. Perbuatan itu terjadi pada pertengahan 2021 sekitar bulan Juni dan Juli.
Korban yang takut dengan pelaku tak berani menceritakan pemerkosaan yang dialaminya. Namun akhirnya dia curhat kepada bibinya.
Bibi korban yang melaporkan perbuatan bejat itu ke polisi.
"Dia melaporkan keponakannya dicabuli ayah tirinya," ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Tri Prasetyo dalam keterangan pers, Kamis (6/1/2022).
Polres Sanggau yang menerima laporan pemerkosaan anak tiri itu langsung mendatangi rumah pelaku di Kecamatan Kapuas. Pelaku ditangkap dan tak menyangkal tuduhan pemerkosaan anak tirinya.
Polisi juga melakukan visum terhadap korban untuk memperkuat hasil penyidikan.
Dari pemeriksaan terungkap kalau pemerkosaan itu juga disertai kekerasan. Hal itu yang membuat korban takut melaporkan pemerkosaan dan hanya berani bercerita kepada bibinya.
"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 81 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman penjara 15 tahun," ujar Tri.
Editor: Reza Yunanto