Balita di Pontianak Tewas Dianiaya Pria Teman Sang Ibu, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui
PONTIANAK, iNews.id – Balita berusia satu tahun delapan bulan di Pontianak, Kalimantan Barat, tewas setelah dianiaya pria berinisial MD (22). Pelaku tinggal satu kos dengan ibu kandung korban. Kini MD telah ditangkap polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pontianak pada 1 Desember 2025.
“Pelaku ditangkap hanya berselang kurang dari dua jam setelah ibu korban melaporkan bahwa anaknya meninggal dunia dengan tanda-tanda kekerasan,” katanya, Rabu (3/12/2025).
Meskipun sempat menyangkal perbuatannya, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk alas tidur, bantal, guling, dan pakaian korban. Sejumlah saksi, termasuk ibu kandung korban, juga telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyidikan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku MD dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal ini memberikan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan serius Polresta Pontianak dalam upaya menindak tegas kejahatan terhadap anak.
Editor: Kastolani Marzuki