Beli Ganja Online, Warga Pontianak Ditangkap saat Ambil Kiriman
PONTIANAK, iNews.id - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat (Kalbar) menangkap warga Pontianak terkait kepemilikan ganja kering. Tersangka adalah MFK (25) dengan barang bukti ganja seberat 74,5 gram.
"Tersangka kami amankan saat akan mengambil barang bukti ganja kering yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Medan tujuan Pontianak," ujar Kabid Pemberantasan BNNP Kalbar, Ade Yana Supriyana, Jumat (4/3/2022).
Dia mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi barang mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Medan ke Pontianak.
Petugas BNNP Kalbar menindaklanjuti informasi itu dengan mengintai penerima barang. Setelah barang diterima, petugas langsung menangkap tersangka.
"Kemudian langsung diamankan tersangka," ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, dirinya sudah dua kali membeli ganja kering secara online kepada penjual di Medan melalui media sosial.
Satu paket ganja dibeli seharga Rp350.000. Ganja tersebut diakuinya hanya untuk konsumsi sendiri.
Selain menyita ganja kering, petugas BNNP Kalbar juga menyita handphone dan ATM sebagai barang bukti transaksi narkoba ini.
Ganja tersebut kini dimusnahkan agar tidak disalahgunakan. Sebagian telah disisihkan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
Editor: Reza Yunanto