Berakhir Damai, Dosen dan 7 Mahasiswa Pelaku Pengeroyokan di Pontianak Saling Bersalaman

PONTIANAK, iNews.id - Kasus pengeroyokan dosen Poltekkes Pontianak, berakhir damai melalui mekanisme restorative justice. Polresta Pontianak mempertemukan para pelaku dengan korban.
"Kasus ini kami tutup berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak," kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo, Sabtu (11/3/2023).
Dalam pertemuan itu, ketujuh pelaku yang memakai baju tahanan warna merah bersalaman dengan korban.
Salah satu pelaku yakni G menyampaikan terima kasih kepada korban yang bersedia menempuh perdamaian dalam kasus ini.
"Kasus ini pembelajaran bagi kami yang sangat berharga untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama," kata G di Polresta Pontianak.
Mewakili keenam rekannya, G berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
Korban TH pun menerima permintaan maaf para pelaku. Dia mengaku keluarga para pelaku mendatangi dirinya untuk memohon maaf.
"Saya memaafkan karena jalan mereka masih panjang. Saya harap mereka tidak melakukan ini lagi dan cukup kali ini saja," katanya.
Penganiayaan itu terjadi pada Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
G mengajak enam rekannya menculik korban untuk meminta klarifikasi terkait dendam pribadinya terhadap korban. Namun, di tengah jalan terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan korban terluka.
Korban melaporkan penganiayaan ini ke Polresta Pontianak.
Ketujuh pelaku yang semuanya mahasiswa akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan berdasarkan Pasal 170 KUHP.
Editor: Reza Yunanto