BNN Kubu Raya Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Sabu 408 Gram Dimusnahkan
KUBU RAYA, iNews.id- Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) memusnahkan barang bukti hasil penindakan kasus narkoba dari dua tersangka jaringan antarprovinsi yang diamankan di Jalan Trans Kalimantan. Total barang bukti yang dimusnahkan yakni 408,4 gram sabu.
Dua tersangka yang ditangkap yakni Agus (35) dan Agung (40). Keduanya warga Kotawaringing Timur, Kalimantan Tengah yang ditangkap pada 19 Agustus 2020.
Kepala BNN Kubu Raya, Rudolf Manimbun menjelaskan, kronologi penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi narkotika di jalan Trans Kalimantan, Kabupaten Kubu Raya.
Mendapat informasi tersebut, petugas gabungan dari BNN Kubu Raya dan BNN Kalbar langsung melakukan penyelidikan di jalur masuk yaitu di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Sekitar pukul 22.00 Wib petugas BNN Kubu Raya dan tim kembali mendapat informasi bahwa seseorang yang dicurigai bernama Agus bersama temannya Agung tengah dalam perjalanan menuju ke Sungai Ambawang.
Selanjutnya pada Kamis (20/08/2020), sekitar pukul 13.00 WIB petugas kembali mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku sudah tiba di Sungai Ambawang dan akan melakukan transaksi di sekitaran bundaran tugu Alianyang, Sungai Ambawang. Namun ketika tim melakukan penyisiran, kedua orang tidak dapat ditemui.
Keesokan harinya, Jumat (21/08/2020) sekitar pukul 04.30 Wib tim melihat keduanya melintas melewati bundaran tugu Alianyang dengan mengendarai sebuah mobil bernopol KH 1082 ND, yang diketahui merupakan plat kendaraan dari daerah Kalteng.
Petugas langsung melakukan pengejaran, dan 30 menit kemudian petugas berhasil menghentikan mobil bernopol KH 1082 ND di desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang.
Lebih lanjut Rudolf menjelaskan, saat dilakukan pengeledahan dengan disaksikan warga setempat terhadap keduanya, petugas menemukan satu buah kantong warna hitam yang sudah robek. Di dalam kantong tersebut terdapat empat bungkus plastik klip yang masing-masing terdapat butiran-butiran kristal warna putih bening yang diduga sabu.
Selanjutnya tersangka Agus (35) dan Agung (40) yang merupakan warga Desa Baamang Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur itu dibawa ke Kantor BNN Kubu Raya untuk proses penyelidikan lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku disuruh Adi (DPO) yang tinggal di Sampit Kalteng untuk membeli sabu kepada Kodok (DPO) sebanyak 4 ons dengan harga Rp65 juta per ons.
Sementara itu, untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 4 bungkus ukuran sedang narkotika jenis Shabu seberat 408.4 Gram, 3 unit HP Merk Vivo, Samsung dan Oppo dalam keadaan rusak, 1 unit mobil Toyota Innova Reborn bernopol KH 1082 ND beserta STNK atas nama Muliana, dan uang sebesar 23.000.000 rupiah.
Sementara itu, salah seorang tersangka, Agus mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi narkoba di Bundaran Alianyang yang selanjutnya dibawa ke Kalteng. Agus mengaku mendapatkan upah Rp20 juta rupiah untuk tiap ons yang dibeli.
"Kami sangat mengapresiasi sekali dengan kerja keras yang sudah di lakukan oleh BNN Kubu Raya dan timnya dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Kubu Raya ini dan berharap, peredaran barang haram ini dapat dituntaskan seakar-akarnya," ujar Sekda Kubu Raya, Yusran Annizam.
Editor: Reza Yunanto