get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru Agama di Sumbawa Barat Aniaya Murid saat Ingatkan Sholat Divonis 3 Bulan Penjara

Bocah Perempuan di Ketapang Tewas Dianiaya Ibu dan Ayah Angkat, 5 Karyawan Terlibat 

Senin, 04 Desember 2023 - 19:56:00 WIB
Bocah Perempuan di Ketapang Tewas Dianiaya Ibu dan Ayah Angkat, 5 Karyawan Terlibat 
TKP penemuan bocah berusia 7 tahun tewas di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. (Foto: iNews.id/Uun Yuniar)

KETAPANG, iNews.id - Seorang bocah perempuan berusia 7 tahun tewas dengan cara tak wajar di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Korban bernama YS ini diduga menjadi korban kekerasan kedua orang tua angkatnya dan lima pelaku lain. 

Korban ditemukan meninggal di belakang rumah orang tua angkatnya pada Kamis (23/11/2023). Polisi pun langsung melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan adanya kasus tersebut.

Dalam penyelidikan polisi memeriksa sejumlah pihak hingga melakukan autopsi terhadap jenazah korban. Dari hasil penyelidikan baik dengan memeriksa orang tua angkat korban, karyawan toko, serta pemeriksaan CCTV yang ada di rumah korban, ditemukan bukti-bukti yang mengarah kepada para pelaku.

Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian mengatakan, terdapat tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya ibu angkat korban berinisial SST, ayah angkat korban berinisial YLT, serta lima karyawan toko yang bekerja di tempat ylt masing masing berinisial MLS, DS, AMP, D dan AA.

"Ketujuh tersangka ini diduga telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara atau peran masing-masing," kata Kapolres, Senin (4/12/2023).

Saat ini ketujuh tersangka ini sudah ditahan di Mapolres Ketapang sejak 3 Desember 2023. 

Para pelaku dikenakan Pasal 76c junto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 170 ayat 3(e) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut