Bupati Kayong Utara Sebut Nilai Ganti Rugi Lahan Bandara Sukadana Disepakati

KAYONG UTARA, iNews.id - Bupati Kayong Utara, Kalimantan Barat, Citra Duani menyebut pembebasan lahan untuk untuk pembangunan Bandara Sukadana telah mencapai kemajuan. Nilai ganti rugi telah disepakati warga pemilik lahan.
"Alhamdulillah, sudah mencapai kesepakatan dan tahap selanjutnya bisa dilakukan validasi oleh BPN dan menunggu proses eksekusi ganti rugi lahan," kata Citra dihubungi dari Pontianak, Kamis (25/2/2021).
Dia menjelaskan, besaran nilai ganti rugi tanah ditetapkan oleh Tim Penilai Independen (appraisal). Musyawarah pun telah dilakukan sehingga semuanya menerima yang diajukan oleh tim penilai.
"Kami tidak melakukan intervensi terhadap nilai ganti rugi. Hampir seluruhnya menerima. Kami optimistis proses ganti rugi berjalan lancar, sehingga pembangunan Bandara Sukadana segera terealisasi," ujarnya.
Setelah ganti rugi dieksekusi, selanjutnya Pemerintah Kabupaten Kayong Utara akan membuat sertifikat tanah tersebut untuk kemudian dihibahkan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan untuk pembangunan bandara.
Sementara itu Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kayong Utara, Venita mengatakan, musyawarah dilakukan untuk menetapkan bentuk dan nilai ganti rugi yang diberikan. Dari hasil inventarisir Tim Appraisal terdapat 161 bidang tanah yang telah dinilai dan ada sekitar 20 persennya menggunakan kuasa.
"Untuk kuasa ini kami sudah mempersiapkan teknis tersendiri," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto