Daftar Pangkat dan Golongan PNS, Intip Besar Tunjangan yang Diterima Tiap Bulan
JAKARTA, iNews.id - Pangkat dan golongan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Pangkat dan golongan tersebut salah satunya dipengaruhi oleh latar belakang pendidikan calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Pangkat dan golongan itu berbeda-beda tergantung dari tanggung jawab yang diembannya. Pangkat dan golongan PNS itu berpengaruh pada besaran tunjangan yang diperoleh.
Secara singkat, PNS adalah orang yang bekerja di bawah naungan pemerintah atau negara. Dalam melaksanakan tugasnya, PNS harus selalu mengutamakan integritas, kemandirian, kejujuran, tanggung jawab, dan nilai kebaikan lainnya.
Pangkat golongan PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparan. Hal ini berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karir PNS.
Pangkat suatu golongan pegawai negeri sangat dipengaruhi oleh lamanya masa kerja, diklat jabatan yang diikuti, kompetensi, pendidikan, serta prestasi PNS yang bersangkutan. Diklat jabatan PNS adalah diklat fungsional dan struktural.
Terdapat tiga kenaikan pangkat di organisasi PNS, yaitu kenaikan setiap empat tahun, kenaikan pangkat jabatan fungsional, dan jabatan struktural.
Sedangkan, golongan PNS memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah gaji pokok dan tunjangan yang diterima. Berikut pangkat dan golongan PNS.
Golongan I (Juru)
IA : Juru Muda
IB : Juru Muda Tingkat 1
IC : Juru
ID : Juru Tingkat 1
Golongan II (Pengatur)
II A : Pengatur Muda
II B : Pengatur Muda Tingkat 1
II C : Pengatur
II D : Pengatur Tingkat 1
Golongan III (Penata)
III A : Penata Muda
III B : Penata Muda Tingkat 1
III C : Penata
III D : Penata Tingkat 1
Golongan IV (Pembina)
IV A : Pembina
IV B : Pembina Tingkat 1
IV C : Pembina Utama Muda
IV D : Pembina Utama Madya
IV E : Pembina Utama
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), PNS juga berhak atas sejumlah tunjangan selain gaji pokok bulanan mereka.
PNS akan menerima tunjangan dengan karakteristik yang berbeda tergantung pada masa kerja, instansi tempat kerja, dan posisi yang dimiliki secara struktural dan fungsional. Simak beberapa tunjangan yang akan diterima oleh PNS.
Tunjangan pertama yang diterima PNS adalah tunjangan kinerja atau tukin. Besarnya tunjangan tergantung pada pangkat dan golongan PNS dari instansi tempat kerjanya.
Saat ini, tukin tertinggi diperoleh PNS pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang diatur berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Tukin tertinggi sebesar Rp117.375.000 diberikan kepada pejabat struktural eselon I pada DJP dengan peringkat jabatan 27. Sedangkan tukin terendah sebesar Rp5.361.800.
Tunjangan Suami atau Istri
PNS yang memiliki pasangan suami/istri berhak atas tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok, kecuali keduanya PNS. Tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1977 mengatur tunjangan suami/istri ini.
Oleh karena itu, jika keduanya memiliki profesi yang sama, hanya salah satu dari mereka yang akan menerima sesuai dengan gaji pokok tertinggi.
Tunjangan Anak
Tunjangan anak yang diterima seorang PNS sudah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Tunjangan tersebut diberikan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak.selain itu, diberikan kepada yang mempunyai anak di bawah usia 18 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan, atau berada dibawah pengawasan pejabat pemerintah.
Tunjangan Makan
Tunjangan Makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019. PNS golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp35.000 per hari. Sedangkan, golongan III mendapat Rp37.000 per hari dan paling tinggi golongan IV sebesar Rp41.000 per hari.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS sesuai dengan posisi tertentu atau tingkat struktural. Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Tunjangan jabatan terendah sebesar Rp360.000 per bulan untuk eselon VA. Rp490.00 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA. Sedangkan, untuk IIIA sebesar Rp1.260.000, dan jumlah tertinggi untuk eselon IA sebesar Rp5.500.000.
Tunjangan Umum
Tunjangan ini diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak mendapatkan tunjangan struktural, fungsional, dan yang sama dengan tunjangan jabatan. Tunjangan umum diatur sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Pegawai Negeri Sipil.
Tunjangan umum untuk golongan IV sebesar Rp 190.000, golongan III sebesar Rp185.000, golongan II sebesar Rp180.000, dan yang paling rendah golongan I sebesar Rp175.000.
Itulah penjelasan daftar pangkat dan golongan PNS beserta tunjangannya. Sangat bermanfaat bagi yang ingin menjadi PNS.
Editor: Reza Yunanto